Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75635373

Rincian Aduan

LGWP75635373

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 Sep 2021
0 ditandai
Assalamu’alaikum Wr. Wb. DASAR : 1. Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/S/I/2021 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 2. Untuk Menjaga Kondusifitas Kabupaten Pati dan Gerakan Penolakan Masyarakat yang lebih luas dan tak terkendali. POKOK ADUAN : • Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pati akan mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, saat ini telah sampai tahapan seleksi calon dan mengerucut pada 3 nama ASN yang lolos. • Diantara tiga calon yang lolos tersebut terindikasi berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. • Bahwa lolosnya ASN calon Sekda Kabupaten Pati yang terindikasi berafiliasi mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya tersebut menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat luas dan banyak penolakan dari berbagai kalangan. • Untuk menjaga kondusifitas kabupaten Pati, Pimipinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor meminta agar pihak-pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan dimaksud. Demikian aduan ini kami sampaikan atas tindaklanjutnya kami ucapkan banyak terimakasih. Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thariq Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Disposisi

Minggu, 05 September 2021 - 17:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 06 September 2021 - 13:12 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Rabu, 08 September 2021 - 08:11 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 09 September 2021 - 14:41 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 800.21/3211.3. Dapat kami sampaikan bahwa setelah kami lakukan klarifikasi terhadap ketiga calon Sekretaris Daerah yang telah lolos seleksi terbuka, tidak ditemukan adanya indikasi berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Demikian untuk menjadikan maklum.