Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75635373
Rincian Aduan
LGWP75635373
Selesai
Public
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
DASAR :
1. Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/S/I/2021 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
2. Untuk Menjaga Kondusifitas Kabupaten Pati dan Gerakan Penolakan Masyarakat yang lebih luas dan tak terkendali.
POKOK ADUAN :
• Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pati akan mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, saat ini telah sampai tahapan seleksi calon dan mengerucut pada 3 nama ASN yang lolos.
• Diantara tiga calon yang lolos tersebut terindikasi berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
• Bahwa lolosnya ASN calon Sekda Kabupaten Pati yang terindikasi berafiliasi mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya tersebut menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat luas dan banyak penolakan dari berbagai kalangan.
• Untuk menjaga kondusifitas kabupaten Pati, Pimipinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor meminta agar pihak-pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan dimaksud.
Demikian aduan ini kami sampaikan atas tindaklanjutnya kami ucapkan banyak terimakasih.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thariq Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Disposisi
Minggu, 05 September 2021 - 17:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 06 September 2021 - 13:12 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 08 September 2021 - 08:11 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Kamis, 09 September 2021 - 14:41 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 800.21/3211.3.
Dapat kami sampaikan bahwa setelah kami lakukan klarifikasi terhadap ketiga calon Sekretaris Daerah yang telah lolos seleksi terbuka, tidak ditemukan adanya indikasi berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Demikian untuk menjadikan maklum.