Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75605025

Rincian Aduan

LGWP75605025

Selesai Public
11 Jul 2015
0 ditandai
apakah sanksi untuk peusahaan yang memberikan THR tidak sesuai, artinya tidak 1x gaji?

Disposisi

Minggu, 12 Juli 2015 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2015 - 09:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih pertanyaannya, akan kami tindaklanjuti
 

Progress

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menanggapi pengaduan saudara tersebut diatas, diberitahukan bahwa perhitungan besarnya THR ditentukan oleh masa kerja saudara dan sebagaimana yang terdapat dalam PP atau PKB Perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan Pasal 3 menyatakan : Ayat (1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a.    pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b.    Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :

     masa kerja x 1(satu) bulan upah.

          12 Ayat (2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap. Ayat (3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Dan untuk masalah pemberian THR tidak terdapat sanksi. Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Selesai

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:47 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan