Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75543342

Rincian Aduan

LGWP75543342

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
16 May 2014
0 ditandai
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah melakukan pungutan dana orangtua/wali siswa/masyarakat, akan tetapi hasil pungutan tersebut tidak tercatat dalam APBD Kabupaten Magelang. Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Pasal 3 ayat (6) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.” 2. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD”. 3. Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TH 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan “Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikelola sesuai dengan sistem anggaran daerah.” 4. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyatakan “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.” Mohon Gubernur mengambil tindakan tegas !

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2014 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:53 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima Kasih atas laporannya.
Saudara/i dapat membaca regulasi : Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa :
  1. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah &/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan
  2. satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi & biaya operasi
  3. masyarakat di luar penyelenggara, peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar .
  4. sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan yang bersifat suka rela, tidak memaksa dan mengikat dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 14:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima Kasih atas laporannya.
Saudara/i dapat membaca regulasi : Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa :
  1. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah &/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan
  2. satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi & biaya operasi
  3. masyarakat di luar penyelenggara, peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar .
  4. sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan yang bersifat suka rela, tidak memaksa dan mengikat dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 14:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima Kasih atas laporannya.
Saudara/i dapat membaca regulasi : Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa :
  1. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah &/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan
  2. satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi & biaya operasi
  3. masyarakat di luar penyelenggara, peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar .
  4. sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan yang bersifat suka rela, tidak memaksa dan mengikat dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu.