Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75475890

Rincian Aduan

LGWP75475890

Selesai Public
20 Oct 2014
0 ditandai
mau bertanya e ktp saya hilang klo buat baru syaratnya apa saja dan biayanya berapa serta berapa lama jadinya?

Disposisi

Selasa, 21 Oktober 2014 - 06:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 27 Oktober 2014 - 07:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 27 Oktober 2014 - 11:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Syarat untuk mengganti KTP-El yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan. Untuk KTP-El saat ini belum bisa diganti atau dicetak di Kabupaten/Kota dikarenakan pelimpahan kewenangan cetak KTP-El belum diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta belum tersedianya blanko KTP-El dari pusat, tetapi akan diganti dengan KTP Non Elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2014 dengan biaya gratis. Untuk berapa lama jadinya KTP tersebut tergantung kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja. Terima Kasih.

Selesai

Senin, 27 Oktober 2014 - 11:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami jawab. Terima kasih.