Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75444322

Rincian Aduan

LGWP75444322

Selesai Public
10 Feb 2015
0 ditandai
Bapak Gubernur yg tehormat kenapa kok PHL / honerer tunjangan TPP dihapus dak ada kebijakan bok jangan dihapus kasihan to lha bapak gubernur malah menambah kemiskinan di jawatengah apa dak malu sama provinsi selain jawa tengah kalau gak mala ya percuma waktu pilgub saya nyoblos ganjar pranowo kalau jawa tengah penuh dengan kemiskinan

Disposisi

Selasa, 10 Februari 2015 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 10 Februari 2015 - 09:23 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.

Selesai

Selasa, 10 Februari 2015 - 20:25 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaan Saudara, Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah untuk pemberian kesejahteraan kepada aparatur (PNS/Non PNS) harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pada prinsipnya pemberian tambahan penghasilan pegawai hanya diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada Pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai Tahun Anggaran 2015 tidak dapat merealisasikan anggaran tambahan penghasilan untuk pegawai Non PNS.   Demikian untuk menjadikan maklum, dan terus semangat dalam mengabdi.   Salam