Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75444322
Rincian Aduan
LGWP75444322
Selesai
Public
Bapak Gubernur yg tehormat kenapa kok PHL / honerer tunjangan TPP dihapus dak ada kebijakan bok jangan dihapus kasihan to lha bapak gubernur malah menambah kemiskinan di jawatengah apa dak malu sama provinsi selain jawa tengah kalau gak mala ya percuma waktu pilgub saya nyoblos ganjar pranowo kalau jawa tengah penuh dengan kemiskinan
Disposisi
Selasa, 10 Februari 2015 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 10 Februari 2015 - 09:23 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Selasa, 10 Februari 2015 - 20:25 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan Saudara,
Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan Pemerintah untuk pemberian kesejahteraan kepada aparatur (PNS/Non PNS) harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pada prinsipnya pemberian tambahan penghasilan pegawai hanya diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada Pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai Tahun Anggaran 2015 tidak dapat merealisasikan anggaran tambahan penghasilan untuk pegawai Non PNS.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan terus semangat dalam mengabdi.
Salam