Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75332784
Rincian Aduan
LGWP75332784
Selesai
Public
Pak Gubernur yg terhormat, saya minta kebijakansanaannya mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Daerah. Saya hanya mampu membeli motor second, sedangkan motor itu masih atas nama pemilik awal. Saya ingin pinjam ktp pemilik awal, tp pemilik awal sudah pindah. Untuk membayar pajak saya terpaksa melalui calo, mohon agar dipermudah bagi yg ingin membayar pajak dengan tanpa ktp asli. Toh bpkb dan stnk ada di tangan saya,bukti bahwa itu motor punya saya/saya bukan pencuri. Saya sebagai pembayar pajak juga bersedia untuk membuat surat pernyataan bahwa itu benar motor saya sehingga dimudahkan untuk membayar pajak.
Disposisi
Sabtu, 04 Juli 2015 - 06:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2015 - 08:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 13 Juli 2015 - 11:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kepada Yth. Sdr Kiki Fakhru, perlu kami sampaikan bahwa Identitas diri (KTP/Surat Kuasa) merupakan persyaratan administrasi Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Apabila kendaraan bermotor ganti Pemilik, Segera lakukan baliknama. Urus Sendiri Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT.