Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75318245
Rincian Aduan
LGWP75318245
Selesai
Public
Pak seminggu yang lalu di Dukuh sinawah Desa Kronggen Kec.Brati Kabupaten Grobogan.. telah terjadi penyelewengan mengenai pembuatan serfikat Tanah dengan di pungut biaya prmbuatan sebesar Rp.600.000 untuk warga yang sudab tua dan Rp.800.000 untuk yang masih muda.
mohon bantuan hukum untuk masyarakay yang kurang mampu ini.
mohon segera di tindak lanjuti pak.. ada ratusan warga yang kena pungutan liar ini.
saya agus rachman
082111171899
Disposisi
Senin, 07 Mei 2018 - 10:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan