Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75318245

Rincian Aduan

LGWP75318245

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
06 May 2018
0 ditandai
Pak seminggu yang lalu di Dukuh sinawah Desa Kronggen Kec.Brati Kabupaten Grobogan.. telah terjadi penyelewengan mengenai pembuatan serfikat Tanah dengan di pungut biaya prmbuatan sebesar Rp.600.000 untuk warga yang sudab tua dan Rp.800.000 untuk yang masih muda. mohon bantuan hukum untuk masyarakay yang kurang mampu ini. mohon segera di tindak lanjuti pak.. ada ratusan warga yang kena pungutan liar ini. saya agus rachman 082111171899

Disposisi

Senin, 07 Mei 2018 - 10:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Senin, 07 Mei 2018 - 10:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan