Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75314471
Rincian Aduan
LGWP75314471
Selesai
Public
ijin melaporkan pak ganjar.. nama ibu saya bu LAMPI,tinggal di dusun simo rt03,rw02 desa simo.kec kradenan,kab grobogan
pekerjaan buruh tani,buat makan sehari2 susah
ayah sdh tua tidk mampu bekerja,kakak saya sakit jiwa di rawat di rumah(tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah),orang tua saya sampai saat ini blm menerima bansos COVID tunai 600rb
padahal 2 mnggu yg lalu sdh di minta mengumpulkan KK dan KTP oleh KADUS.. indikasi ada penyelewengan.. mohon di tindak pak ganjar
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:00 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 09:40 WIBKabupaten Grobogan
Menanggapi aduan anak ibu Lampi yg bernama : Jaslan alamat RT 04/02 Desa Simo dan hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Simo sebagai berikut : bahwa nama bu Lampi sudah mendapatkan bantuan BPNT sesuai dengan kartu KKS nomor 6013 0107 1204 6110 atas nama Lampi, dan masuk dalam daftar DTKS KEMENSOS /penerima BPNT.
Pelapor juga minta bantuan yang lain dari BLT DD, setelah diberi penjelasan bersama Kades Simo dan koordinator PKH bahwa KK yg sudah menerima bantuan BPNT/ BST/PKH tidak berhak menerima BLT DD, karena ketidaktahuan dari pelapor (SdrJaslan ) dari penjelasan tersebut akhirnya bisa menerima.
kemudian Sdr. Jaslan minta untuk diperhatikan kakaknya yang menyandang gangguan jiwa dan di arahkan untuk berobat dengan membawa kartu KIS dan KTP agar dilakukan pengobatan di RSUD Purwodadi dengan membawa pengantar dan rujukan dari Puskesmas yang akan didampingi dari Kecamatan. Dari penjelasan tersebut keluarga sanggup dan mau untuk memeriksakan anggota keluarganya yang gangguan jiwa ke RSUD.
Pelapor juga minta bantuan yang lain dari BLT DD, setelah diberi penjelasan bersama Kades Simo dan koordinator PKH bahwa KK yg sudah menerima bantuan BPNT/ BST/PKH tidak berhak menerima BLT DD, karena ketidaktahuan dari pelapor (SdrJaslan ) dari penjelasan tersebut akhirnya bisa menerima.
kemudian Sdr. Jaslan minta untuk diperhatikan kakaknya yang menyandang gangguan jiwa dan di arahkan untuk berobat dengan membawa kartu KIS dan KTP agar dilakukan pengobatan di RSUD Purwodadi dengan membawa pengantar dan rujukan dari Puskesmas yang akan didampingi dari Kecamatan. Dari penjelasan tersebut keluarga sanggup dan mau untuk memeriksakan anggota keluarganya yang gangguan jiwa ke RSUD.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 09:41 WIBKabupaten Grobogan
Menanggapi aduan anak ibu Lampi yg bernama : Jaslan alamat RT 04/02 Desa Simo dan hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Simo sebagai berikut : bahwa nama bu Lampi sudah mendapatkan bantuan BPNT sesuai dengan kartu KKS nomor 6013 0107 1204 6110 atas nama Lampi, dan masuk dalam daftar DTKS KEMENSOS /penerima BPNT.
Pelapor juga minta bantuan yang lain dari BLT DD, setelah diberi penjelasan bersama Kades Simo dan koordinator PKH bahwa KK yg sudah menerima bantuan BPNT/ BST/PKH tidak berhak menerima BLT DD, karena ketidaktahuan dari pelapor (SdrJaslan ) dari penjelasan tersebut akhirnya bisa menerima.
Pelapor juga minta bantuan yang lain dari BLT DD, setelah diberi penjelasan bersama Kades Simo dan koordinator PKH bahwa KK yg sudah menerima bantuan BPNT/ BST/PKH tidak berhak menerima BLT DD, karena ketidaktahuan dari pelapor (SdrJaslan ) dari penjelasan tersebut akhirnya bisa menerima.