Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75155941

Rincian Aduan

LGWP75155941

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
12 May 2020
0 ditandai
saya sudah mengajukan relaksasi kredit ke ACC bulan april 2020 lewat web ACC, dan tgl 25 mendapatkan balasan via wa bahwa pengajuan sudah diterima dan akan dihubungi/ diproses.karena tidak ada informasi selanjutnya ,maka saya hari sabtu 9 mei ke kantor ACC. Semarang. sampai disana bertemu dengan yang melayani mengatakan bahwa : Per Mei sudah tidak melayani di sini, semua lewat pusat dan saya dikasih web yang baru dan saya mengikuti intruksinya, tetapi hingga sekarang belum ada informasi lanjutan. sy dapat nomer tiket pengajuan : ACC0061560. Saya mengajukan relaksasi dikarenakan sejak 6 April 2020 dirumahkan . Demikian - atas bantuan dan tanggapannya - Terimakasih

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.