Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75119826
Rincian Aduan
LGWP75119826
Disposisi
Senin, 06 Maret 2017 - 06:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:38 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kebijakan Pemerintah dalam membantu proses belajar mengajar di sekolah, yang tertuang dalam Permendikbud No. 9 Tahun 2017. Prinsip BOS adalah meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa dan membebaskan biaya pendidikan bagi keluarga miskin.
Penggunaan dana BOS adalah : a. Pengembangan Perpustakaan b. Penerimaan Peserta Didik Baru c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler d. Kegiatan evaluasi pembelajaran e. Pengelolaan Sekolah f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah g. Langganan Daya dan Jasa h. Pemeliharaan dan Perawatan Sarpras Sekolah i. Pembayaran honor j. Pembelian alat multi media pembelajaran