Rincian Aduan : LGWP75105582

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 Apr 2021

di mohon untuk desa kramat pengisian prangkat desa tidak ada kebocoran soal atau jawaban kepada kelapa desa/ peserta tes di karenakan bayak pemuda yg berpartisipasi mencalondiri menjadi prangkat desa kramat biarlah berjalan sejujur dan setranparan mungkin dan tidak ada unsur KKN

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 11 April 2021 - 22:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 12 April 2021 - 11:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 12 April 2021 - 11:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 12 April 2021 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti aduan Saudara, berdasarkan peraturan perundangan, pengisian kekosongan perangkat desa mengacu pada Perda Kab. Grobogan No. 7 tahun 2016 dan Perbup No. 18 tahun 2017 beserta perubahannya. Pelaksanaan ujian penyaringan bekerja sama dengan  Perguruan Tinggi, mulai dr pembuatan soal ujian s/d pelaksanaan koreksi. Dengan demikian penyusunan soal ujian, koreksi hasil ujian dilaksanakan secara  independen oleh Perguruan Tinggi telah ditunjuk, tanpa keterlibatan pemerintah desa. Namun masukan dan saran Saudara kami ucapkan terima kasih , dan kamo akan berusaha semaksimal mungkin , agar Perguruan Tinggi  yang ditunjuk un tuk melaksanakan ujian seleksi perangkat desa dapat melaksanakan tugasnya , secara profesional dan kami juga berterima kasih atas antusias para pemuda Desa Kramat yang akan ikut mendaftar. Terimakasih.