Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74743842
Rincian Aduan
LGWP74743842
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr.Wb. Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah . bersama ini perkenankan saya mengajukan laporan berkaitan dengan kinerja Kantor BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI. Adapun laporan kami adalah sebagai berikut ; bahwa sejak tanggal 28 Juli 2020, banyak Validasi BPHTB yang kami ajukan kepada Kantor BPKD Wonogiri hingga hari ini tanggal 4 September 2020 belum diverifikasi dan belum jadi, sehingga menghambat proses selanjutnya yang berkaitan dengan hasil dari validasi BPHTB tersebut. Demikian untuk dapat dijadikan periksa dan evaluasi. Terima kasih
Disposisi
Jumat, 04 September 2020 - 14:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Selasa, 15 September 2020 - 07:52 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas lapaoran anda. Pengajuan validasi BPHTB yang salah satu syaratnya Surat Pernyataan Para Pihak/ Keterangan Tafsir Harga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017) bisa terjadi kurang lengkap atau belum sesuai/ belum mendekati nilai pasar. Sehingga berkas dikembalikan kepada PPAT/PPATs untuk diperbarui atau disesuaikan. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab Wonogiri yang beralamat di Jl. R.M. Said Wonogiri. No telp (0273) 322804
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:09 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas lapaoran anda. Pengajuan validasi BPHTB yang salah satu syaratnya Surat Pernyataan Para Pihak/ Keterangan Tafsir Harga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017) bisa terjadi kurang lengkap atau belum sesuai/ belum mendekati nilai pasar. Sehingga berkas dikembalikan kepada PPAT/PPATs untuk diperbarui atau disesuaikan. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab Wonogiri yang beralamat di Jl. R.M. Said Wonogiri. No telp (0273) 322804
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:09 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas lapaoran anda. Pengajuan validasi BPHTB yang salah satu syaratnya Surat Pernyataan Para Pihak/ Keterangan Tafsir Harga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017) bisa terjadi kurang lengkap atau belum sesuai/ belum mendekati nilai pasar. Sehingga berkas dikembalikan kepada PPAT/PPATs untuk diperbarui atau disesuaikan. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab Wonogiri yang beralamat di Jl. R.M. Said Wonogiri. No telp (0273) 322804