Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74488550
Rincian Aduan
LGWP74488550
Selesai
Public
Saya tidak akan melapor kalau saya tidak benar benar dibuat kesal oleh pegawai perizinan usaha di sukoharjo. mengurus surat izin usaha di daerah Sukoharjo masih saja seperti dulu, dipersulit, dan dimintai uang sana sini. padahal saya mengurus perpanjangan izin usaha. Pegawai setempat berkata bahwa tidak ada perintah dari atasan soal penyederhaan izin. dan katanya perpanjangan atau buat baru sama saja, prosesnya sama rumitnya. bagaimana ini pak Gubernur? bisa dicek dengan semua orang domisili sukoharjo bagaimana rumitnya birokrasi pemerintahan sukoharjo.
Disposisi
Sabtu, 16 April 2016 - 06:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 13:25 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 28 April 2016 - 09:08 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Sukoharjo dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1202/1.1/2016 tgl 19 April 2016
terima kasih
Selesai
Senin, 14 November 2016 - 14:31 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah tersebut, berdasar pada Surat Inspektorat Kabupaten Sukoharjo No. 700/145/Sek/2016 tgl. 27 Juni 2016 disampaikan bahwa dalam pengajuan perpanjangan izin usaha yang dapat menimbulkan polusi udara perlu ditambah adanya izin gangguan (HO). Namun demikian, untuk perpanjangan TDP dan SIUP Sdr.Yenny Young sudah jadi bulan Mei 2016.