Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74488550

Rincian Aduan

LGWP74488550

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
15 Apr 2016
0 ditandai
Saya tidak akan melapor kalau saya tidak benar benar dibuat kesal oleh pegawai perizinan usaha di sukoharjo. mengurus surat izin usaha di daerah Sukoharjo masih saja seperti dulu, dipersulit, dan dimintai uang sana sini. padahal saya mengurus perpanjangan izin usaha. Pegawai setempat berkata bahwa tidak ada perintah dari atasan soal penyederhaan izin. dan katanya perpanjangan atau buat baru sama saja, prosesnya sama rumitnya. bagaimana ini pak Gubernur? bisa dicek dengan semua orang domisili sukoharjo bagaimana rumitnya birokrasi pemerintahan sukoharjo.

Disposisi

Sabtu, 16 April 2016 - 06:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 18 April 2016 - 13:25 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Kamis, 28 April 2016 - 09:08 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Sukoharjo dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1202/1.1/2016 tgl 19 April 2016 terima kasih

Selesai

Senin, 14 November 2016 - 14:31 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah tersebut, berdasar pada Surat Inspektorat Kabupaten Sukoharjo No. 700/145/Sek/2016 tgl. 27 Juni 2016 disampaikan bahwa dalam pengajuan perpanjangan izin usaha yang dapat menimbulkan polusi udara perlu ditambah adanya izin gangguan (HO). Namun demikian, untuk perpanjangan TDP dan SIUP Sdr.Yenny Young sudah jadi bulan Mei 2016.