Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74364074

Rincian Aduan

LGWP74364074

Selesai Public
12 Apr 2015
0 ditandai
Selamat malam pak, kami perwakilan dari PNS Prov Jateng yang juga dialami oleh SKPD SKPD lainnya. setelah berlangsung bertahun tahun praktek praktek oknum dari pembuat SK untuk pengadaan dan lainnya di Biro Hukum Prov. Jateng dimana kami selalu dimintain sumbangan alias di peras secara lembut agar SK cepat selesai kami wajib setor uang 500rb-1 juta per SK. awalnya kami selam bertahun tahun ngikut saja. dari mana uang itu untuk setor ke oknum oknum BIRO Hukum?ya kami terpaksa meminta pihak rekanan untuk bantu..bagaimana pun kami hrs bayar dengan uang pribadi?tidak mungkin. Dengan anggaran apa?tidak ada dalam DPA penyusunan SK bayar segitu. Hal seperti ini tidak mungkin tidak diketahui pejabat-pejabat di BIRO HUKUM. sekarang era nya terbuka, kami sampaikan lewat LAPORGUB agar masyarakat luas biar tahu ternyata bobroknya mekanisme internal Pemprov, bagaimana mau layani masyarakat?????kita minta bantuan rekanan untuk bantu bayar SK, otomatis mengurangi keuntungan dari rekanan pada saat kerjakan proyek. konsekuensinya adalah kualitas pekerjaan menjadi tidak normal karena rekanan pun tidak mau rugi juga....sekarang saatnya Bapak bersihkan, kasih sanksi donk terhadap oknum oknum. jangan sampai dibiarkan berlarut larut..jangan Bapak bilang tidak ada buktinya.....itu tugas Bapak untuk selidiki..kalau Bapak tidak sanggup, dan menyerah kami akan berikan rekaman rekaman dari oknum oknum BIRO HUKUM Prov Jateng. Saatnya masyarakat untuk tahu dan mengawasi kinerja birokrasi dan praktek praktek memuakkan seperti ini

Disposisi

Minggu, 12 April 2015 - 06:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 14 April 2015 - 08:31 WIB

INSPEKTORAT

Terima Kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. Selanjutnya kami  akan melakukan penanganan laporan tersebut.

Progress

Jumat, 17 April 2015 - 11:09 WIB

INSPEKTORAT

Kepala Biro Hukum telah kami panggil ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 dan diminta untuk menertibkan/membina staf di lingkungannya terkait dengan permintaan sumbangan dalam pengurusan SK.

Selesai

Senin, 01 Juni 2015 - 14:11 WIB

INSPEKTORAT

Atas permasalahan tersebut dan berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembinaan secara intern kepada seluruh Pejabat Struktural maupun staf dan hasilnya telah dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan Nota Dinas Nomor 317/KL/KH/IV/2015 tanggal 29 April 2015 perihal Pembinaan Internal Biro Hukum dengan kesimpulan bahwa :
  • Larangan menerima gratifikasi bagi PNS Biro Hukum dalam bentuk apapun dan dari siapapun terkait dengan pelaksanaan tupoksi di Biro Hukum; dan 
  • menjalin hubungan yang baik dengan seluruh pihak (SKPD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak Ketiga). 
Terima kasih.