Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74203670

Rincian Aduan

LGWP74203670

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
14 Sep 2021
0 ditandai
Min izin bertanya. Bagaimana mekanisme pengajuan dana oleh pemuda ke pemdes untuk renovasi atau pembangunan fasilitas olahraga. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 15 September 2021 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 16 September 2021 - 08:51 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:42 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2489 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:43 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinpermasdes Purbalingga :

Terimakasih atas atensi Sdr.i Isnaeni yang menanyakan tentang mekanisme pengajuan dana ke Pemerintah Desa.

Kami sampaikan bahwa pengajuan dana ke Pemerintah Desa yaitu dengan mengusulkan dan mengikuti kegiatan Musrenbangdes di tingkat desa. Untuk musrenbangdes dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali dan delegasi yang mengikuti adalah salah satu delegasi dari pemuda/ pemudi. Dalam musrenbangdes itu diusulkan kegiatan apa dan dengan dana berapa, setelah itu akan dibahas oleh tim perumus dan kalau memang mendesak oleh tim akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.

yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2489