Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74168901
Rincian Aduan
LGWP74168901
Selesai
Public
Assalamulaikum pak gubernur.....,mohon maaf pak gubernur saya langsung aja.....,pak gubernur ..,saya punya pinjaman di pegadaian dan buat agunan berupa sertifikad rumah.....,singkat cerita saya dapet restrukturisasi/ relaksasi dari pegadaian.....,tapi dari restrukturisasi/ relaksasi itu kenapa ko nga sesuai dengan pengumuman presiden ataupun stikmen dari direktur utama pegadaian .....,dalam hal ini saya cuma di kasih restrukturisasi/relaksasi selama tiga (3 ) bulan saja......,, untuk itu saya mohon petunjuk sama bapak gubernur kira kira saya harus bagaimana pak ......,sedangkan sekarang usaha lagi sulit , saya jualan pecel lele harus sudah tutup jam 8 malem....., untuk makan aja susah pak....,apalagi buat cicilan........,dan per tgl 23 juli 2021 saya dapet sp 3 dari pegadaian pak....,intinya rumah dan tanah saya mau di eksekusi........,mohon petunjuk pak gubernur....., saya dan keluargga benar benar bingung harus bagaimana.......,matursembahnuwon pak gubernur....????????????
Disposisi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:03 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:05 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:05 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.