Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73951024

Rincian Aduan

LGWP73951024

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Jan 2015
0 ditandai
selamat malam pak , saya mau beritahukan sekaligus kritikan dan saran dari saya ..untuk penambangan pasir dimerapi itu kalau ada operasi dari kepolisian pada ngumpet nanti beroperasi lagi alat beratnya. Dengan semakin lamanya penambangan dengan alat berat berdampak pada rusaknya lahan cagar alam dan berbahaya juga jika sewaktu waktu ada luncuran awan panas merapi ,akan mudah meluncur ke pemukiman warga diradius kurang 10km dari puncak. mohon untuk segera ditindak lanjuti ya pak.

Disposisi

Senin, 26 Januari 2015 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 28 Januari 2015 - 10:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 28 Januari 2015 - 10:04 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pada prinsipnya Pemerintah sudah menetapkan Regulasi mengenai pemanfaatan ruang kawasan Gunung Merapi yaitu Perpres No. 70 Th 2014 tentang RTR Kawasn Taman Nasional Gunung Merapi. Hal-hal yang bersifat operasional menyangkut perizinan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku menjadi tugas Pemerintah Daerah terkait, yaitu Kabupaten Magelang, Boyolali, Klaten dan Sleman.

Selesai

Rabu, 28 Januari 2015 - 10:06 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah deselesaikan, terima kasih