Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73951024
Rincian Aduan
LGWP73951024
Selesai
Public
selamat malam pak , saya mau beritahukan sekaligus kritikan dan saran dari saya ..untuk penambangan pasir dimerapi itu kalau ada operasi dari kepolisian pada ngumpet nanti beroperasi lagi alat beratnya. Dengan semakin lamanya penambangan dengan alat berat berdampak pada rusaknya lahan cagar alam dan berbahaya juga jika sewaktu waktu ada luncuran awan panas merapi ,akan mudah meluncur ke pemukiman warga diradius kurang 10km dari puncak. mohon untuk segera ditindak lanjuti ya pak.
Disposisi
Senin, 26 Januari 2015 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 28 Januari 2015 - 10:02 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 28 Januari 2015 - 10:04 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pada prinsipnya Pemerintah sudah menetapkan Regulasi mengenai pemanfaatan ruang kawasan Gunung Merapi yaitu Perpres No. 70 Th 2014 tentang RTR Kawasn Taman Nasional Gunung Merapi. Hal-hal yang bersifat operasional menyangkut perizinan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku menjadi tugas Pemerintah Daerah terkait, yaitu Kabupaten Magelang, Boyolali, Klaten dan Sleman.
Selesai
Rabu, 28 Januari 2015 - 10:06 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah deselesaikan, terima kasih