Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73566957
Rincian Aduan
LGWP73566957
Selesai
Public
#CORONA // REMINDER ADMIN LAPOR MOHON DIVERIFIKASI
Kepada Yth Bapak M Natsir Bupati Demak Tembusan : Bapak Gubernur Jawa Tengah - Ganjar Pranowo
Kantor Gubernur di Jawa Tengah
Terkait program PSBB Covid_19, dan pasal 13 tentang pembatasan jam buka warung makan/restoran, dan juga zona merah di kawasan Demak Jawa Tengah.
Berikut data rumah makan yang masih buka hingga 24 jam sehari, data dari google. Mohon dicek kebenaran atau tidaknya.
Nama : Rumah makan padang Buyung Jaya
Alamat : Jl. Sultan Trenggono. Rt 001 Rw 001. Jetisari. Desa Katonsari. Demak kota Jawa Tengah.
( persis kantor Dishub Demak Kota )
Pemilik : Agus Tujoko dan Afrizal.
( terlampir data pendukung )
Guna pemerataan sangsi tegas atas pemberlakuan UU yang telah dilakukan di beberapa daerah atas pelanggaran diatas. Berupa denda uang sampai pencabutan izin usaha / segel izin usaha.
Mohon agar tidak ada perlakuan ISTIMEWA dari Aparat, atas tindakan pelanggaran undang-undang, disebabkan hal ini sudah menjadi kewajiban kita bersama atas pemberantasan wabah covid ini.
Rumah makan ini sudah berdiri puluhan tahun, dan memiliki pelanggan dari berbagai kalangan, bawah sampai atas (Pejabat pemerintah setempat dan Kepolisian )
Maka, kami mohon untuk dapat diperlakukan sama dengan warga negara lainnnya, jika terbukti melakukan pelanggaran harap Pemerintah menindak tegas.
Mohon kiranya data tersebut diatas dapat diamati oleh Tim Kerja Pak Ganjar, agar dihimbau dan diberikan sangsi sesuai undang undang yang berlaku.
Demi percepatan pemulihan dan keselamatan kita bersama.
Terima kasih
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:34 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:35 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:33 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19 warung makan yang anda maksud memang mempunyai ijin beroperasi 24 jam, namun dengan adanya wabah pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan Perbup no 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanan PKM di Kab. Demak dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dan itu sdh dilakukan patroli bersama oleh Satpol PP, Polres Demak & Kodim 0716 bahwa warung makan yg anda maksud sudah tutup. Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih..
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19 warung makan yang anda maksud memang mempunyai ijin beroperasi 24 jam, namun dengan adanya wabah pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan Perbup no 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanan PKM di Kab. Demak dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dan itu sdh dilakukan patroli bersama oleh Satpol PP, Polres Demak & Kodim 0716 bahwa warung makan yg anda maksud sudah tutup. Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih..