Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73497040
Rincian Aduan
LGWP73497040
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum..pak Ganjar yg terhormat,saya Budi warga GROBOGAN, yang merantau ke semarang dengan anak istri,saya bekerja sebagai SATPAM di UNNES, saya punya permasalahn tentang pembelian tanah yang saya beli dari hasil utang, permasalahanya adalah tanah yg saya beli itu tidak bisa di sertifikatkan,dgn alasan luas kurang dari 120m persegi,padahal saya beli tanah bukan dari pengembang melainkan dari orang kampung,mohon pencerahan dari pak ganjar supaya tnah tersebut bisa menjadi HM,..trimakasih bapak Ganjar.
Disposisi
Selasa, 12 Februari 2019 - 09:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 13 Februari 2019 - 10:06 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara, akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 13 Februari 2019 - 10:11 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih maaf sebelumnya sebenarnya ini harus saudara tanyakan ke Pemerintah Kota Semarang tapi tidak apa2 akan kami jelaskan, bahwasanya ada peraturan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
dalam perda tsb terdapat pasal yang mengatur pembangunan perumahan di Ngaliyan, Mijen, dan Gunungpati, diharuskan luas kapling lahan minimal 120 meter persegi, jadi seperti itu mungkin bisa membantu saudara terimakasih