Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73497040

Rincian Aduan

LGWP73497040

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
11 Feb 2019
0 ditandai
Assalamualaikum..pak Ganjar yg terhormat,saya Budi warga GROBOGAN, yang merantau ke semarang dengan anak istri,saya bekerja sebagai SATPAM di UNNES, saya punya permasalahn tentang pembelian tanah yang saya beli dari hasil utang, permasalahanya adalah tanah yg saya beli itu tidak bisa di sertifikatkan,dgn alasan luas kurang dari 120m persegi,padahal saya beli tanah bukan dari pengembang melainkan dari orang kampung,mohon pencerahan dari pak ganjar supaya tnah tersebut bisa menjadi HM,..trimakasih bapak Ganjar.

Disposisi

Selasa, 12 Februari 2019 - 09:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 13 Februari 2019 - 10:06 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan saudara, akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 13 Februari 2019 - 10:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih maaf sebelumnya sebenarnya ini harus saudara tanyakan ke Pemerintah Kota Semarang tapi tidak apa2 akan kami jelaskan, bahwasanya ada peraturan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dalam perda tsb terdapat pasal yang mengatur pembangunan perumahan di Ngaliyan, Mijen, dan Gunungpati, diharuskan luas kapling lahan minimal 120 meter persegi, jadi seperti itu mungkin bisa membantu saudara terimakasih