Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73438193

Rincian Aduan

LGWP73438193

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
28 Aug 2014
0 ditandai
selamat siang......masalah jembatan comal, tadi malam lihat di running teks tv-one "jembatan comal bisa dilewati kendaraan bermuatan 30 ton" praktek dilapangan hanya truck 2 sumbu yang boleh lewat dengan alasan kalau truck 2 sumbu muatan pasti dibawah 30 ton. Sedangkan truck yang lebih dari 2 sumbu biarpun muatannya tidak sampai 30 ton tidak boleh lewat. Mohon disosialisasi ke petugas di lapangan supaya batasan yang boleh lewat acuannya hanya truck sumbu 2 saja, dalam artian walaupun truck lebih dari 2 sumbu kalau muatannya kurang dari 30 ton masih boleh lewat, ditunggu konfirmasinya dan mohon maaf adanya. Demikian atas perhatiannya terima kasih, selamat beraktifitas sukses selalu amien.

Disposisi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 18:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 29 Agustus 2014 - 21:29 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 08 September 2014 - 11:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan Jembatan Comal di Kab.Pemalang Prov.Jateng, jenis kendaraan bermotor yang diijinkan melewati Jembatan Comal adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang bermuatan dengan 2 (Dua) sumbu,dan mobil barang tanpa muatan. untuk jenis mobil barang selain yang disebutkan diatas, dialihkan melalui lintasan (jalur) lain.