Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73334425

Rincian Aduan

LGWP73334425

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
29 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualikum Bpk/Ibu mohon kebijakan untuk bantuan sosial dan covid di desa Banyuurip, Kab. Kendal tidak tepat sasaran. Ibu saya usia 70 tahun, pekerjaan buruh tani, tidak dapat bantuan apapun dari pemerintah sedangkan yang usia produktif menerima bantuan. Mohon keadilan bagi rakyat yang benar" kurang mampu. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 10:39 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ada tindak lanjut

Selesai

Senin, 06 Juli 2020 - 07:20 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr, Ibu Wahyuni
di tempat

Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh Masayarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas yang dilaporkan, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.