Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73334425
Rincian Aduan
LGWP73334425
Selesai
Public
Assalamualikum Bpk/Ibu mohon kebijakan untuk bantuan sosial dan covid di desa Banyuurip, Kab. Kendal tidak tepat sasaran. Ibu saya usia 70 tahun, pekerjaan buruh tani, tidak dapat bantuan apapun dari pemerintah sedangkan yang usia produktif menerima bantuan. Mohon keadilan bagi rakyat yang benar" kurang mampu. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 10:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ada tindak lanjut
Selesai
Senin, 06 Juli 2020 - 07:20 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr, Ibu Wahyuni
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh Masayarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas yang dilaporkan, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr, Ibu Wahyuni
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh Masayarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas yang dilaporkan, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.