Rincian Aduan : LGWP73276000

Selesai Public

29 Apr 2017

mohon maaf pak saya ingin kejelasan dispenda bila kendaraan bermotor telat bayar pajak apakah boleh pihak kepolisian menilang karena kita masih tidak paham.sebelumnya terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 02 Mei 2017 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 08 Mei 2017 - 13:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 19 Juni 2017 - 10:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Bisa, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 bahwa STNK harus dilakukan pengesahan ulang 1 tahunan yang dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor