Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73274049

Rincian Aduan

LGWP73274049

Verifikasi Public
15 Mar 2018
0 ditandai
Mhn menyampaikan aspirasi: Ketika SMA-SMK masih dibawah Dinas Pendidikan Kab.Kota.tidak ada pungutan di SMA/SMK. Namun Sekarang SMA/SMK dibawah Pemprov. justru ada pungutan. Saya sebagai warga kelas bawah dengan 2 anak sekolah di SMK mengharapkan pada pak GUB kiranya SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah bebas pungutan sepertihalnya SMP Negeri. Terima kasih

Disposisi

Senin, 19 Maret 2018 - 14:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 19 Maret 2018 - 16:20 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas aspirasinya. Sebelum tahun 2017 ada 5 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan sekolah gratis (Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Semarang). Saat ini yang diupayakan adalah sekolah murah bagi keluarga mampu, dan sekolah gratis bagi yang miskin. Lebih lanjut bisa dilihat pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan.