Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73241837
Rincian Aduan
LGWP73241837
Selesai
Public
Yth. Pak Gub. Mohon di evaluasi dan dibatasi masa jabatan direksi BPR BKK Taman, Pemalang sudah 3 periode. Kabarnya, oleh dewas prop, ibu Kadaryami, 2 direksi BPR BKK Taman sedang diperjuangkan utk kembali menjabat ke periode ke 4. Apakah itu sehat secara managerial ?
Sebagai pertimbangan, kasus penyalahgunaan wewenang pada PD. BPR BKK Taman kantor Cabang Banjardawa, konon dg kerugian Miliaran rupiah belum bisa terselesaikan krn dilakukan oleh oknum yang memiliki hubungan keluarga dg direktur operasionalnya.
Belajar dari BRI, rotasi pimpinan secara berkala efektif memangkas jaringan dinasty dan koloni. Evaluasi seyogyanya berlaku juga pada badan Dewan Pengawas. Informasi yg kami himpun, dewas Prop di PD> BPR BKK Taman, Ibu Kadaryami, masa jabatannya juga sudah 3 periode. Demikian semoga bs jadi pertimbangan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Disposisi
Senin, 06 Agustus 2018 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 15:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Rusmono
Untuk masa jabatan Direksi adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan dari pihak OJK selaku regulator tidak mempermasalahkan sepanjang integritas yang bersangkutan masih dinyatakan layak sebagai Direksi PD BPR BKK TAMAN.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Rusmono
Untuk masa jabatan Direksi adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan dari pihak OJK selaku regulator tidak mempermasalahkan sepanjang integritas yang bersangkutan masih dinyatakan layak sebagai Direksi PD BPR BKK TAMAN.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Rusmono
Untuk masa jabatan Direksi adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan dari pihak OJK selaku regulator tidak mempermasalahkan sepanjang integritas yang bersangkutan masih dinyatakan layak sebagai Direksi PD BPR BKK TAMAN.