Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72993521

Rincian Aduan

LGWP72993521

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
04 Jan 2017
0 ditandai
Pak Gubernur Yth, Menanggapi laporan yang saya sampaikan pada tgl 24-11-2016 tentang tidak sesuainya jam kerja dan waktu istirahat perusahaan di Banjarnegara DINAKERTRANSDUK menjelaskan sudah dibuat surat edaran oleh sekda kab banjarnegara ttg waktu kerja waktu istirahat yg ditujukan ke semua perusahaan di kab banjarnegara. Pertanyaan saya apa benar sudah semua?kenyataannya di tempat saya bekerja belum ada perubahan mengenai jam kerja dan istirahat ataupun upah lembur. Apa dengan diberlakukan surat edaran tesebut bisa dipastikan perusahaan mengikuti aturan dari pemerintah?Apa pemerintah berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang mangkir?terimakasih.

Disposisi

Kamis, 05 Januari 2017 - 06:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 05 Februari 2018 - 08:14 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih laporannya. Sudah ditindaklanjuti yang berwenang.