Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72944127

Rincian Aduan

LGWP72944127

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 May 2019
0 ditandai
Mohon maaf pak sebelumnya, bukankah penahanan ijazah, upah dibawah UMK, membatasi hak beribadah manusia sesuai dengan agamanya, dan adanya masa training dan masa probation dalam kontrak kerja waktu tertentu adalah melanggar undang2 negara ya? Lantas bagaimana dengan karyawan Kumon yang mengalami 4 pelanggaran itu di Kumon Gatot Subroto? Adakah harapan bagi kami untuk mendapat ijazah kami kembali pak? Terimakasih sebelumnya.

Disposisi

Kamis, 02 Mei 2019 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 08:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat siang, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai