Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72944127
Rincian Aduan
LGWP72944127
Selesai
Public
Mohon maaf pak sebelumnya, bukankah penahanan ijazah, upah dibawah UMK, membatasi hak beribadah manusia sesuai dengan agamanya, dan adanya masa training dan masa probation dalam kontrak kerja waktu tertentu adalah melanggar undang2 negara ya? Lantas bagaimana dengan karyawan Kumon yang mengalami 4 pelanggaran itu di Kumon Gatot Subroto? Adakah harapan bagi kami untuk mendapat ijazah kami kembali pak? Terimakasih sebelumnya.
Disposisi
Kamis, 02 Mei 2019 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 08:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat siang, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai