Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72903853
Rincian Aduan
LGWP72903853
Selesai
Public
Yang terhormat gubernurku....bapak ganjar, ngapuntenipun sak derenge....disini saya ingin mengadukan masalah perkreditan lising yang dulu pernah disampaikan bapak presiden dan dteruskan oleh bapak...karena saya dan istri bergerak dibidang jasa...saya seorang pengemudi pariwisata dan istri di rias pengantin....semuanya saat ini sesuai aturan pemerintah tidak ada yang bisa berjalan...tetapi tanggungan kredit yang kami punya tidak bisa berhenti sesuai anjuran bapak presiden dan bapak gubernur....semua kebijakan yang mereka keluarkan malah terasa memberatkan kami dalam prakteknya...sesuai anjuran pemerintah...kita hrus ada keterangan dari desa untuk pengajuan keringanan, kemudian saya ajukan tetapi dari pihak lissing menolak surat keterangan dari desa. Katanya tidak berlaku.kadang kita di suruh pengajuan lewat online tapi juga tidak ada tindak lanjut.Di kredit lising satunya lagi kebijakanya juga sangat berat menguntungkan sepihak membuat kami seakan2 tidak dapat memilih, memilih membayar bunga saja yang menurut saya berat tanpa ada pengurangan pokok, atau titip setoran sampai tanggal jatuh tempo harus lunas kemudian kita sudah di hadang setoran selanjutnya.dan itu harus dbayar di semarang padahal kita tinggal di daerah.situasi sekarang sedang lockdown dan itu memberatkan kami. disisi lain om saya yang hutang di perbankan jumlahnya 800jt itu hanya membuat surat keterangan materai dan bebas 6 bulan....kebetulan dia seorang petugas kesehatan. Mohon dengan sangat bapak kami harus bagaimana, saya merasa fasilitas keringanan itu di tujukan untuk rakyat ...karena pihak lising kan juga sudah mendapat fasilitas dari ojk. Kenapa kami tidak mendapat.semua kebijakan itu diputar2 yang ujungnya kami harus membayar sesuai tanggungan seperti keadaan normal...mohon bapak gubernur tindak lanjutnya....matursuwun, ngapuntenipun
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.