Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72705811

Rincian Aduan

LGWP72705811

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
31 May 2016
0 ditandai
Lapor Bapak Gubernur Jawa Tengah Bp. Ganjar Pranowo. Dengan hormat, bapak saya melihat dua pabrik gula di Jateng ini sedang lesu, dikarenakan tidak dapat pasokan Raw Sugar, yaitu PG Cepiring dan PG Blora. Yang saya sayangkan adalah pabrik di Blora, yang baru berdiri, dengan alat2 yang canggih. Surat keputusan dari pemerintah mendapat kuota Raw Sugar selama 5th kedepan, tetapi pada kenyataanya mereka hanya mendapatkan kuota pada tahun pertama saja. Dan sangat disayangkan karena buruh pabrik pun akhirnya banyak yang kehilangan pekerjaannya (dipecat) karena pabrik tidak operasional. Padahal jika hanya mengandalkan tebu saja, tidak dapat menutup biaya operasional saat start up pabrik. Dan mereka pun akhirnya tidak dapat membayar cicilan hutang2 mereka, kasian untuk pengusaha yang telah meminjamkan modal baik itu dalam bentuk usaha modal, ataupun bahan2 alat2 penunjang lainnya, karena merak tidak operasional (pabrik mati). Sebetulnya para petani pun yang memiliki lahan sekitar pabrik Blora tersebut merekapun kecewa, karena jika mereka panen lebih dekat mereka menggilingkan tebu mereka ke PG Blora dari pada mereka harus ke PG Trangkil / PG Rendeng, disamping biaya bensin (jaraknya). Mohon bapak, dapat memberikan kebijakan baru mengenai import Raw Sugar. Guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah ini pada khususnya dan di Indonesia ini pada umumnya. Atas perhatian saya ucapakan terimakasih.

Disposisi

Rabu, 01 Juni 2016 - 06:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 03 November 2016 - 12:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Maaf atas keterlambatan jawaban untuk Bapak Kanawa,perlu kami sampaikan bahwa, Ketentuan terkait dengan impor raw sugar : a. Sesuai dengan Permendag Nomor : 117/M-DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2016 tentang Ketentuan Impor Gula, Raw Sugar termasuk impor gula yang dibatasi : b. Dibatasi : - Harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri, yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementrian (pasal 2) - Baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan, dan hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-P (Pasal 5) ayat 1) - Untuk mendapatkan Persetujuan Impor perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan API-P dan Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian yang memuat data dan keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif/HS, negara asal dan pelabuhan tujuan c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Impor Row Sugar baru dapat dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan di dalam negeri, hal ini untuk mengoptimalkan penggunaan tebu dari hasil petani tebu di sekitar perusahaan. Kebutuhan dalam negeri dan ketersediaan stock yang ada menjadi kuota impor raw sugar 

Progress

Rabu, 30 November 2016 - 10:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 mohon maaf karena keterlambatan dalam memberikan jawaban

Selesai

Rabu, 30 November 2016 - 10:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing nasional, pemerintah mengatur perizinan impor gula melalui Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 tgl 23 Desember 2015 tentang ketentuan impor gula  Impor Gula yang dibatasi meliputi :  a. Gula kristal Mentah/Gula kasar (raw sugar) dengan pos tarif/HS 1701.12.00.00 b. Gula Kristal Rafinasi (refined Sugar) dengan pos Tarif/HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 c. Gula Kristal Putih (plantation white sugar) dengan pos tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00 Impor gula dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan dengan ketentuan sbb : 1. Gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang digunakan sebagai bahan baku 2. Gula kristal putih (plantation white sugar) hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U dalam rangka mengendalikan ketersediaaan dan kestabilan harga gula Pada tahun 2016 Importir Jawa Tengah yang mendapaatkan Persetujuan Impor Gula dari Kemdag antara lai : PT. Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) dengan Surat Persetujuan Impor No. 04.PI-69.16.0063 tanggal 12 Juli 2016 tentang Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar) sebesar 10.308 ton, dengan pelabuhan bongkar di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang