Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72693386

Rincian Aduan

LGWP72693386

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Mar 2015
0 ditandai
pak gubernur yang saya hormati, kami pegawai UP3AD Kab Semarang kami juga prihatin dengan banyaknya piutang pajak Kendaraan bermotor, untuk menangani piutang pajak kendaraan bermotor yang setiap hari semakin besar diperlukan payung hukum/perda piutan PKB yang isinya meliputi: apabila wajib pajak belum membayar pajak sampai 5 tahun data kendaraan dapat dihapus, apabila pemilik kendaraan akan melunasi pajak dapat di diberlakukan seperti proses kendaraan baru, yang kedua aparat penegak hukum/kepolisian dapat menyita kendaraan apabila pajaknya terlambat dan kendaraan dapat diambil setelah menunjukan bukti pelunasan pajak dimaksud, demikian masukan kami,

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2015 - 06:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2015 - 07:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 16 Maret 2015 - 07:35 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan.