Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72593200

Rincian Aduan

LGWP72593200

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
30 Oct 2020
0 ditandai
Perjudian camjikia yang meresahkan warga Jl. Kademangan 1 rt.06 dan rt.07 Cemani sehingga menimbulkan aktivitas mengganggu ketertiban yang lain, seperti premanisme, kumpul-kumpul bikin gaduh dan minuman keras. Bandar bernama ATENG sering bertransaksi dan nongkrong di Wedangan Mbah Dongo. Mohon Segera Ditindak Lanjuti. Terima Kasih

Disposisi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Rohib Wibowo. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:14 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo

Selesai

Kamis, 02 September 2021 - 12:51 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

telah ditindaklanjuti dng melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian dan sdh diproses hingga persidangan di PN Sragen.