Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72593200
Rincian Aduan
LGWP72593200
Selesai
Public
Perjudian camjikia yang meresahkan warga Jl. Kademangan 1 rt.06 dan rt.07 Cemani sehingga menimbulkan aktivitas mengganggu ketertiban yang lain, seperti premanisme, kumpul-kumpul bikin gaduh dan minuman keras. Bandar bernama ATENG sering bertransaksi dan nongkrong di Wedangan Mbah Dongo.
Mohon Segera Ditindak Lanjuti.
Terima Kasih
Disposisi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:42 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Rohib Wibowo. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 14 Januari 2021 - 09:14 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo
Selesai
Kamis, 02 September 2021 - 12:51 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
telah ditindaklanjuti dng melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian dan sdh diproses hingga persidangan di PN Sragen.