Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72341601
Rincian Aduan
LGWP72341601
Selesai
Public
Halo LaporGub! Apakah benar jika mengajukan permintaan Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah wajib dikenakan biaya retribusi Sampah sebesar Rp. 5.000 (Rp. 500 x 10 kertas/kuitansi)? pada foto terlampir
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 09:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 10:42 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 13 September 2021 - 10:43 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Senin, 13 September 2021 - 17:32 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth:
Bapak Gubernur Jawa tengah
Assalamualaikum wr wb
Terkait aduan masyarakat tentang penarikan restribusi sampah dapat kami jelaskan sbb:
1. Pemerintah Kabupaten Demak yg dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Demak setiap hari telah melakukan pelayanan pengambilan sampah yang berada di TPS untuk dibawa ke TPA.
2. Berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, atas layanan yg telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, maka untuk Kelurahan/Desa dimohon partisipasinya untuk membayar Retribusi Kebersihan/persampahan dimaksud.
3. Pada dasarnya masyarakatlah yang menerima manfaat atas keberadaan TPS, dimana setiap hari Sampah di TPS diangkut ke TPA.
4. Jadi pembayaran restribusi sampah sudah sesuai dengan aturan ( tidak ada Pungli ).
Kedepan akan kami adakan edukasi lagi kepada masyarakat agar lebih paham dan peduli.
Dump
Lurah Bintoro