Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72341601

Rincian Aduan

LGWP72341601

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Sep 2021
0 ditandai
Halo LaporGub! Apakah benar jika mengajukan permintaan Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah wajib dikenakan biaya retribusi Sampah sebesar Rp. 5.000 (Rp. 500 x 10 kertas/kuitansi)? pada foto terlampir

Disposisi

Senin, 13 September 2021 - 09:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 13 September 2021 - 10:42 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Progress

Senin, 13 September 2021 - 10:43 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Selesai

Senin, 13 September 2021 - 17:32 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth:
Bapak Gubernur Jawa tengah
 
Assalamualaikum wr wb
 
Terkait aduan masyarakat tentang penarikan restribusi sampah dapat kami jelaskan sbb:
 
1. Pemerintah Kabupaten Demak yg dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Demak setiap hari telah melakukan pelayanan pengambilan sampah yang berada di TPS untuk dibawa ke TPA. 
 
2. Berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, atas layanan yg telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, maka untuk Kelurahan/Desa dimohon partisipasinya untuk membayar Retribusi Kebersihan/persampahan dimaksud.
 
3. Pada dasarnya masyarakatlah yang menerima manfaat atas keberadaan TPS, dimana setiap hari Sampah di TPS diangkut ke TPA.
 
4. Jadi pembayaran restribusi sampah sudah sesuai dengan aturan ( tidak ada Pungli ).
Kedepan akan kami adakan edukasi lagi kepada masyarakat agar lebih paham dan peduli.
 
Dump
 
Lurah Bintoro