Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72226902
Rincian Aduan
LGWP72226902
Selesai
Public
Apa kriteria untuk mendapatkan bantuan covid-19?? Tetangga saya mobil baru.. rumah 2 lantai.. rumah ber AC... Pada dpt bantuan smua... Lha saya ibarate buat makan aja susah... Kok nggak pernah tersentuh bantuan sedikitpun????
Disposisi
Selasa, 01 September 2020 - 14:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Kamis, 03 September 2020 - 08:10 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Kamis, 03 September 2020 - 08:13 WIBKabupaten Boyolali
Pemerintah Desa Gagaksipat menindak lanjuti laporan atas nama Yuli Winawan bahwa tetangga pelapor yang mempunyai mobil, rumah ber AC dan berlantai dua tidak ada, yang mendapatkan bantuan covid ternyata ketika awal pendataan belum mempunyai mobil dan rumah berlantai dua.
Sedangkan pelapor bekerja sebagai karyawan swasta dan tidak berdomisili atau bertempat tinggal di Dk Banaran Rt 02 Rw 06 Desa Gagaksipat sehingga mengakibatkan tercecer dalam usulan pengajuan bantuan yang dilakukan Pemerintah Desa. Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga menindak lanjuti laporan atas nama Sri Murtini NIK : 3309081604819003 bahwa :
1. Ternyata pelapor adalah orang yang sama dengan pelapor a.n. Kirmaji, NIK : 3309081604819003, alamat Dukuh Bendo RT 07 RW 03 Bendosari Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.
2. Pada saat pengusulan dan pendataan dari Desa Bendosari, pelapor tidak ada di wilayah Kabupaten Boyolali, melainkan berdomisili di Dukuh Sanggung Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak terdata dalam pengusulan bantuan sosial.
3. Solusi yang diambil pihak pelapor akan diusulkan oleh pihak Desa untuk dapat bantuan Jadup (sembako) dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
Sedangkan pelapor bekerja sebagai karyawan swasta dan tidak berdomisili atau bertempat tinggal di Dk Banaran Rt 02 Rw 06 Desa Gagaksipat sehingga mengakibatkan tercecer dalam usulan pengajuan bantuan yang dilakukan Pemerintah Desa. Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga menindak lanjuti laporan atas nama Sri Murtini NIK : 3309081604819003 bahwa :
1. Ternyata pelapor adalah orang yang sama dengan pelapor a.n. Kirmaji, NIK : 3309081604819003, alamat Dukuh Bendo RT 07 RW 03 Bendosari Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.
2. Pada saat pengusulan dan pendataan dari Desa Bendosari, pelapor tidak ada di wilayah Kabupaten Boyolali, melainkan berdomisili di Dukuh Sanggung Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak terdata dalam pengusulan bantuan sosial.
3. Solusi yang diambil pihak pelapor akan diusulkan oleh pihak Desa untuk dapat bantuan Jadup (sembako) dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
Selesai
Kamis, 03 September 2020 - 08:13 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami