Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72172806
Rincian Aduan
LGWP72172806
Selesai
Public
UNTUK PENCABUTAN BPKB DAN BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR APAKAH MEMERLUKAN KTP? DAN KTP SAYA SUDAH DI SAMSAT SELAMA 3MINGGU
Topik
Disposisi
Kamis, 08 April 2021 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 09 April 2021 - 08:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 09 April 2021 - 08:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 08:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Lampiran KTP diperlukan guna Fungsi Regident dari kepolisian
Terimakasih
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Lampiran KTP diperlukan guna Fungsi Regident dari kepolisian
Terimakasih