Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72115831
Rincian Aduan
LGWP72115831
Selesai
Public
selamat pagi pak
maaf ijin menyampaikan keluh kesah terkait dengan pengambilan saldo bpjs unit kab. semarang,melihat tinginya persentase karyawan yang banyak dirumahkan akibat pandemi merasa kurang cukup unit(kantor) karena masyarakat yang nunggu dan ambil nomor antrian mulai jam 1 malam sampai jam 5 sore untuk mendapatkan nomor antrian karena kuota hanya 200 per hari (manual,online,recom perusahaan) dan satu orang membutuhkan waktu pengurusan dengan CS 45menit,
monggo di ketuk pintu hatinya untuk mendapatkan hak tetapi dengan keterbatasan unit akan menjadi belengu pada masyarakat sendiri,
terima kasih.
Disposisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:23 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Saudara melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT LAPAK ASIK (layanan tanpa kontak fisik) pada masa pandemi COVID-19 dapat kami sampaikan bahwa :
1. Klaim JHT dapat diajukan di semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dengan mekanisme Online dengan mengakes antrian.online.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pengajuan melalui Kanal layanan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada jam layanan dimulai pukul 08.00 dengan mendaftarkan identistas dan nomer KPJ melalui google form yang sudah kami siapkan di area ruang tunggu dan saudara mendapatkan antrian sesuai jam layanan (untuk pencegahan penyebaran covid 19, peserta hadir menyesuaikan jam layanan )
3. Bagi perusahaan yang memPHK lebih dari 50 orang dapat mengajukan klaim kolektif melalui HRD perusahaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:23 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Saudara melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT LAPAK ASIK (layanan tanpa kontak fisik) pada masa pandemi COVID-19 dapat kami sampaikan bahwa :
1. Klaim JHT dapat diajukan di semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dengan mekanisme Online dengan mengakes antrian.online.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pengajuan melalui Kanal layanan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada jam layanan dimulai pukul 08.00 dengan mendaftarkan identistas dan nomer KPJ melalui google form yang sudah kami siapkan di area ruang tunggu dan saudara mendapatkan antrian sesuai jam layanan (untuk pencegahan penyebaran covid 19, peserta hadir menyesuaikan jam layanan )
3. Bagi perusahaan yang memPHK lebih dari 50 orang dapat mengajukan klaim kolektif melalui HRD perusahaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:23 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Saudara melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sehubungan proses pengajuan klaim JHT LAPAK ASIK (layanan tanpa kontak fisik) pada masa pandemi COVID-19 dapat kami sampaikan bahwa :
1. Klaim JHT dapat diajukan di semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dengan mekanisme Online dengan mengakes antrian.online.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pengajuan melalui Kanal layanan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada jam layanan dimulai pukul 08.00 dengan mendaftarkan identistas dan nomer KPJ melalui google form yang sudah kami siapkan di area ruang tunggu dan saudara mendapatkan antrian sesuai jam layanan (untuk pencegahan penyebaran covid 19, peserta hadir menyesuaikan jam layanan )
3. Bagi perusahaan yang memPHK lebih dari 50 orang dapat mengajukan klaim kolektif melalui HRD perusahaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.