Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71711542

Rincian Aduan

LGWP71711542

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
02 Dec 2015
0 ditandai
Pak mohon di tegur para perangkat desa bojongan wetan kab.pekalongan /jateng, untuk melayani masyarakat secara transparan tidak bertele-tele dan sesuai prosedur, karna saya minta surat pengantar untuk AKTA kelahiran sudah hampir 2bulan belum jadi hanya janji yang perangkat desa ucapkan. Mohon di tindak lanjuti pak gubrnur,trima ksih

Disposisi

Kamis, 03 Desember 2015 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 03 Desember 2015 - 07:38 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporannya,selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Rabu, 23 Desember 2015 - 11:03 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.pekalongan dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3595/1.1/2015 tgl 8 Desember 2015 terima kasih

Selesai

Rabu, 10 Februari 2016 - 08:07 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kab.Pekalongan No.700/14 tgl 4 Januari 2016, dijelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman terkait dengan prosedur pembuatan akte kelahiran, hal ini dikarenakan pelapor kurang memahami prosedur pembuatan akte kelahiran dan menyangka bahwa Pemerintah Desa Bojongwetan lambat dalam memberikan pelayanan pembuatan pengantar akte kelahiran. Pada kenyataannya pelapor sudah menerima pengantar dan membuat akte kelahiran melalui bidan desa yang masih proses mengumpulkan syarat untuk kelengkapan pengajuan akte kelahiran, maka akte belum dapat diproses. sehingga semua keluhan masalah pembuatan akte kelahiran mestinya tidak ditujukan kepada Pemerintah Desa tetapi kepada Bidan Desa yang belum selesai mengumpulkan persyaratannya