Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71711542
Rincian Aduan
LGWP71711542
Selesai
Public
Pak mohon di tegur para perangkat desa bojongan wetan kab.pekalongan /jateng, untuk melayani masyarakat secara transparan tidak bertele-tele dan sesuai prosedur, karna saya minta surat pengantar untuk AKTA kelahiran sudah hampir 2bulan belum jadi hanya janji yang perangkat desa ucapkan. Mohon di tindak lanjuti pak gubrnur,trima ksih
Disposisi
Kamis, 03 Desember 2015 - 05:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 03 Desember 2015 - 07:38 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporannya,selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Rabu, 23 Desember 2015 - 11:03 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.pekalongan dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3595/1.1/2015 tgl 8 Desember 2015
terima kasih
Selesai
Rabu, 10 Februari 2016 - 08:07 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kab.Pekalongan No.700/14 tgl 4 Januari 2016, dijelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman terkait dengan prosedur pembuatan akte kelahiran, hal ini dikarenakan pelapor kurang memahami prosedur pembuatan akte kelahiran dan menyangka bahwa Pemerintah Desa Bojongwetan lambat dalam memberikan pelayanan pembuatan pengantar akte kelahiran. Pada kenyataannya pelapor sudah menerima pengantar dan membuat akte kelahiran melalui bidan desa yang masih proses mengumpulkan syarat untuk kelengkapan pengajuan akte kelahiran, maka akte belum dapat diproses. sehingga semua keluhan masalah pembuatan akte kelahiran mestinya tidak ditujukan kepada Pemerintah Desa tetapi kepada Bidan Desa yang belum selesai mengumpulkan persyaratannya