Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71665732
Rincian Aduan
LGWP71665732
Selesai
Public
@ganjarpranowo Assalamualaikum, selamat siang Pak, maafkan kelancangan saya pak,
Aturan warung makan itu yang bagaimana pak ?
Saya di datangi petugas Polisi, TNI, SATPOL PP, SATGAS COVID Kab. Pemalang
Katanya di suruh bungkus ditempat, tidak diperbolehkan makan di tempat, dari warung buka sampai warung tutup jam 20.00 hanya melayani bungkus, tidak boleh makan di tempat
Tapi itu di warung Padang kok ada POLISI lagi makan di tempat ? Tidak di bungkus ?? Tolonglah pak itu gimana ? Nanti kalau warung saya melayani makan di tempat katanya di denda 5 Juta. Saya tidak mampu pak.
Tolong pak, Pancasila sudah mati kah ?
Tidak ada yang namanya ke Adilan ???
Polisi kok boleh makan di tempat di warung lain ? Sedangkan pelanggan di warung saya sendiri tidak boleh ??? Maaf, saya tidak ada bukti foto / video, takutnya nanti saya yang di salahkan.
Topik
Disposisi
Senin, 26 Juli 2021 - 15:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 26 Juli 2021 - 15:19 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Wisnu Bahruddin. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:13 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan pengadu untuk melaporkan perkaranya ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa bukti yang dimiliki