Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71656859

Rincian Aduan

LGWP71656859

Verifikasi Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr. wb. Definisi bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Tetapi yang terjadi di masyarakat tidak seperti itu, menurut saya penyerahan atau pemberian bantuan sosial masih kurang tepat sasaran, meskipun sebagian sudah benar. Apabila bantuan sudah diterima, seharusnya kondisi kehidupannya lebih baik. Saya memiliki pendapat sekaligus usulan untuk Pemprov Jateng untuk membuat badan khusus yang independen untuk menyeleksi, menyalurkan bantuan sosial sekaligus mengawasi penggunaan kepada yang membutuhkan. Dengan pendataan seluruh kekayaan/yang dimiliki warga agar tidak seperti sekarang ini. Misal ada orang punya sawah yang luas, tetapi kondisi rumahnya biasa saja, dan ada orang punya kendaraan sebut saja mobil dan rumahnya bisa dikatakan bagus, dan yang mendapat bantuan adalah yang punya sawah. Apakah mempunyai mobil itu dianggap kaya? Dan saya memohon agar pendataan setiap 5/10 tahun sekali untuk menyegarkan data warga yang mendapat bantuan sosial, bukan apa-apa, bantuan yang diberikan jumlahnya besar dan apabila tidak memberikan pengaruh itu sebuah kegagalan pemerintah pusat dan daerah menurut saya. Saya memiliki keraguan jika yang mendata adalah perangkat desa, karena memiliki banyak faktor yang bisa mempengaruhi pikiran pendata, misal ada perangkat desa yang keluarganya hidup sederhana dan ada kesempatan dia untuk mendata keluarganya. Saya yakin Pemprov memiliki tujuan baik kepada warganya, terima kasih, Salam Kebenaran! Wassalamu'alaikum wr. wb.

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 15:18 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, perubahan data dilaksanakan setiap 4 bulan sekali. dan verifikasi seharusya dikawal langsung oleh masyarakat dengan melaksanakan Musyawarah Desa/kelurahan. Dikawal oleh TKSK, Pendamping PKH, Pendamping Desa, TNI dan POLRI agar laporan langsung diterima pemkab/kota, prov, dan pusat. bila ada Penyalahgunaan wewenang dapat langsung melalui hukum oleh pihak berwajib. Musdes/kel seharusnya dilaksanakan tahun ini namun berbagai faktor dan lebih dari 8000 desa/kelurahan di Jawa tengah menjadi kendala terlebih adanyan covid19