Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71490151

Rincian Aduan

LGWP71490151

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
18 Dec 2021
0 ditandai
Larangan jualan di pasar sayur kaliangkik.kusus pengecer ayam potong.lainya tidak.mohon batuan.sesuai UUD 1945" setiap warga negara berhak medapat pendidikan dan kehidupan yang layak.

Disposisi

Minggu, 19 Desember 2021 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 27 Desember 2021 - 09:13 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:52 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Disdagkop UKM sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih

Selesai

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:52 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara, kami sampaikan bahwa Pasar STA (Sub Terminal Agrobisnis) Kaliangkrik sesuai peruntukannya digunakan untuk pedagang sayur dalam partai besar. Sedangkan penempatan untuk pedagang daging ayam (potong eceran) sudah kami sediakan tempat di Pasar Umum Kaliangkrik. terima kasih