Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71490151
Rincian Aduan
LGWP71490151
Selesai
Public
Larangan jualan di pasar sayur kaliangkik.kusus pengecer ayam potong.lainya tidak.mohon batuan.sesuai UUD 1945" setiap warga negara berhak medapat pendidikan dan kehidupan yang layak.
Disposisi
Minggu, 19 Desember 2021 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Senin, 27 Desember 2021 - 09:13 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Kamis, 30 Desember 2021 - 10:52 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Disdagkop UKM sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 30 Desember 2021 - 10:52 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara, kami sampaikan bahwa Pasar STA (Sub Terminal Agrobisnis) Kaliangkrik sesuai peruntukannya digunakan untuk pedagang sayur dalam partai besar. Sedangkan penempatan untuk pedagang daging ayam (potong eceran) sudah kami sediakan tempat di Pasar Umum Kaliangkrik. terima kasih