Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71489174

Rincian Aduan

LGWP71489174

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
06 May 2020
0 ditandai
Pak gub..Usul.. tolong donk pemerintah wajibkan setiap desa punya call center, dan pemdes diwajibkan share dana desa yg masuk dan yg sudah digunakan : bisa lewat fb / platform apa, tolong masyarakat dilibatkan dlm memilih siapa sj yg menerima dana bansos, misal rt bisa membentuk grup wa atau apa, biar masy yg mengusulkan siapa sj penerimanya, lalu d musyawarahkan,. Terus masy juga dilibatkan donk untuk musyawarah rencana pembangunan desa.. contoh pihak desa diwajibkan membuka polling usulan rencana pembangunan lewat fb untuk seluruh masyarakat desa, lalu setiap usulan d musyawarahkan oleh tokoh2 desa dan pemdes setempat, intinya bgmn masy bisa dengan mudah berkomunikasi dg pemdes.. dan juga dengan semua warga desa setempat.. Semoga dg ini jg bisa mensukseskan program jogo tonggo

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 11 Mei 2020 - 11:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1045 dan akan segera ditangangi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 29 Maret 2021 - 13:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinpermasdes Kab. Purbalingga :

Sdr. Rinawati,

Terima kasih atas semua usulan, saran, masukan, atau keluhan Saudara, dan itu semua kami tampung demi pembenahan  administrasi, kelancaran distribusi bantuan, dan jalur komunikasi khususnya demi pembangunan masyarakat  di Kab. Purbalingga. Adapun yang terkait dengan komunikasi kelembagaan, silahkan Saudara bisa menghubungi kelembagaan yang ada di desa tempat Saudara tinggal seperti BPD, PKK, RW, RT, dan sebagainya.

Terima kasih.

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1045