Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71236379
Rincian Aduan
LGWP71236379
Selesai
Public
Lampiran
mengenai kaporan saya kemarin tgl 24 .tentang dugaan tambang pasir ilegal atau tambang liar. blm ada progtes ke lokasi
sampe saat ini masih terjadi loading pasir di situ.
di sungai serayu
rt,rw. 03,01 desa karangjati.
kecamatan susukan. kab, banjarnegara
Disposisi
Minggu, 26 Juli 2020 - 16:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 07:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 07:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
sudah kami klarifikasi dengan pihak terkait, hari ini rencana akan dijadwalkan sidak, terima kasih.
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Akhmad Afandi melalui laporgub tanggal 27-07-2020 terkaitpenambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Senin tanggal 27-07-2020 bersama Kanit 2 Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator di Sungai Serayu Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E.
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) excavator kapasitas sekelas PC200 dalam kondisi off, 3 unit dumptruck, 2 buah ayakan pasir, dan tumpukan material yang telah tergali
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Bondan Umartani.
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Tindak lanjut:
1. Penambangan sudah dihentikan dan Penanggungjawab bersedia menandatangani berita.
2. Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Banjarnegara dan apabila masih melakukan kegiatan akan dilakukan penindakan.