Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71110894

Rincian Aduan

LGWP71110894

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jun 2021
0 ditandai
Asalam mualaikum pak..saya dari warga desa sobo mau melaporkan ada nya penyalah gunaan kekuasaan kepala desa saat tes perangkat desa jika mau lulus tes harus membayar uwang dengan jumlah yang tidak sedikit.bahkan tidak nya di desa sobo.mohon untuk di tindak lanjut pak..tolong hapuskan pungli seperti ini pak sangat merugikan masyarakat desa pak..terima kasih..#pak ganjar pranowo

Disposisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Grobogan

lLaporan diterima kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panwas Kecamatan,dan Panwas Kabupaten. Setiap peserta/calon perangkat desa tidak dipungut biaya apapun. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.