Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71074888
Rincian Aduan
LGWP71074888
Selesai
Public
Bapak Gubernur yth.
Mohon maaf kami laporkan hal sebagai berikut :
Apakah seorang Plt Kepala Dinas itu sudah punya kewenangan seperti Kepala Dinas?, seperti penggunaan sarana prasarana dan kewenangan karena baru saja Plt, sudah sewenang wenang memindahkan staf tanpa melihat kondisi (jarak dan lokasi), padahal kata beliau mendekatkan dengan tempat tinggal, namun ternyata itu tidak berlaku secara adil (NEPOTISME), ada staf AHSAN yang baru dua bulan dipindah dari PLLT Cepu ke PLLT Prambanan, sekarang dipindahkan ke PLLT Selogiri Wonogiri.
Semua staf ditakuti takuti akan dipindah jauh bila tidak setuju, termasuk Kasubag kepegawaian yang suka marah dan mengancam.
Apakah pantas ASN seperti itu.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:21 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih diteruskan ke bidang yg menangani
Selesai
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:18 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai peraturan perundangan-undangan dan bertanggung jawab terhadap tercapai nya target organisasi dan keberlangsungan pelaksanaan kegiatan pada organisasi serta memberikan pembinaan pada pegawai di lingkungan nya
Sehubungan dengan hal tersebut agar dapat dikomunikasikan dengan instansi saudara, karena pegawai non ASN secara detail juga diatur pula pada kontrak kerja yg telah disepakati
Matur swun
ðŸ™ðŸ™ðŸ™