Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71061424
Rincian Aduan
LGWP71061424
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar Pranowo, nama saya Suprayitno , saya bekerja di PT.Lukieworks yang berlokasi di Kawasan Gatot subroto, saya bekerja sebagai auditor di perusahaan PMA tersebut, dan sekarang saya dirumahkan sejak bulan november 2019 , yang mana perusahaan masih beroperasi seperti biasa.saya di PT.Lukieworks sebagai auditor dengan gaji diatas 5 juta/bln dan sekarang saya dirumahkan sejak bulan november dengan upah 50% dari gaji untuk masa waktu tiga bulan kedepan , dan dilanjut dengan dengan masa di rumahkan dengan upah 30% untuk tiga bulan kedepan, dan mulai bulan juli kemarin saya digaji 0% (tidak digaji) sampai sekarang . saya mendengar adanya bantuan 600.000 untuk karyawan yang bergaji dibawah 5 juta , saya coba bertanya kepada HRD untuk status saya apakah benar ada bantuan 600.000 dari pemerintah jawab HRD benar adanya untuk karyawan yang bergaji dibawah 5 juta tapi saya tidak di ikutkan karena gaji diatas 5 juta .akhirnya saya mendatangi kantor BPJS semarang yang berada di jl. Majapahit untuk menanyakan hal tersebut apakah saya bisa mendapatkan bantuan tersebut . jawaban dari BPJS bahwa bantuan tersebut untuk karyawan dengan gaji dibawah 5 juta saya tidak mendapatkan program tersebut karena HRD Lukieworks melaporkan ke BPJS dengan gaji saya yang masih diatas 5 juta tapi kenyataannya saya tidak menerima gaji tersebut dan sampai hari ini saya tidak dapat gaji sama sekali. besar harapan saya Bapak. Gubernur dapat mendengarkan dan membantu curhatan saya.
Wassalmualaikum Wr. Wb.
Suprayitno.
Disposisi
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 08:19 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suprayitno,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Apabila Bpk memiliki permasalahan terkait dengan Gaji atau pelaporan Gaji selama dirumahkan mohon dapat menyampaikan kepada pihak perusahaan atau kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 11 September 2020 - 08:19 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suprayitno,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Apabila Bpk memiliki permasalahan terkait dengan Gaji atau pelaporan Gaji selama dirumahkan mohon dapat menyampaikan kepada pihak perusahaan atau kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 08:19 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Suprayitno,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000.
Apabila Bpk memiliki permasalahan terkait dengan Gaji atau pelaporan Gaji selama dirumahkan mohon dapat menyampaikan kepada pihak perusahaan atau kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat.
Terima kasih.