Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70718054

Rincian Aduan

LGWP70718054

Selesai Public
11 Jan 2017
0 ditandai
Saya mau bertanya Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2017 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

dalam ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur bahwa salah satu persyaratan calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran..
 
selanjutnya putusan mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 128/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..dengan demikian saat ini calon kepala desa boleh berasal dari luar desa..

Selesai

Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab