Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70679033
Rincian Aduan
LGWP70679033
Disposisi
Public
Yth Bpk Gubernur.Sy Mau Tanya Bagaimana Nasib Kejelasan Pokmas Penerima Hibah Yang Sudah Membuat NPHD Namun Proses Pencairannya Terkendala Oleh UUD No 23 Dan Permendagri No 52
Disposisi
Rabu, 29 Juli 2015 - 07:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM