Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70645693

Rincian Aduan

LGWP70645693

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
08 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar. saya ady pamungkas dari desa kesesi kabupaten pekalongan. saya mau mengeluh pak ganjar,kenapa sistem penangguhan angsuran ko tidak berjalan di daerah saya?padahal disini jg ikut terdampak dri pandemi ini,usaha semua sepi.tapi angsuran tetap berjalan.kami sebagai masyarakat kalangan menengah kebawah sangat berat dengan keadaan seperti ini. dan saya pribadi sudah mengajukan keringanan angsuran kepada bank tersebut(mitra usaha),tetapi jawaban nya.di bank ini tidak ada keringanan angsuran. apakah memang tidak berlaku penangguhan angsuran di bank tersebut pak ganjar? terima kasih atas waktunya pak.

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 11:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 09:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 09:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.