Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70600819
Rincian Aduan
LGWP70600819
Selesai
Public
Assalamualaikum...Nuwun sewu bapak ganjar sy wahyu warga kedungmundu semarang. Mohon penjelasannya apakah penggunaan mobil dinas/plat merah diperbolehkan saat hari libur (sabtu/minggu/tgl merah) ? Sy rasa kok banyak yg sliweran di mall2 dan dijalan2 pada hari2 sabtu/minggu/hari libur nggih? Kalau memang ada peraturannya tolong ditegur pak anak buahnya kami yang bayar pajak masa "mereka" aja yg menikmatinya?? Wassalamualaikun
Disposisi
Minggu, 23 Oktober 2016 - 06:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2016 - 14:43 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Trerima kasih akan kami teruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 27 Oktober 2016 - 11:54 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sesuai Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional kedinasan serta tugas khusus lainnya. dan apabila selesai dipergunakan untuk operasional kedinasan harus dikembalikan ke tempat parkir kendaraan (garasi) SKPD masing-masing. Dalam hal kepentingantertentu, penggunaan kendaraan Dinas operasional dapat dikecualikan dari ketentuan harus dikembalikan garasi masing-masing SKPD setelah mendapat ijin tertulis dari Sekretaris Daerah.