Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70428592

Rincian Aduan

LGWP70428592

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
17 Sep 2020
0 ditandai
sugeng ndalu pak gub.pak laporan kulo kok taksih dereng clear njih.

Disposisi

Jumat, 18 September 2020 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 18 September 2020 - 12:10 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Jumat, 25 September 2020 - 08:35 WIB

Kabupaten Pati

sudah kami sampaikan kepada dinas terkait melalui surat nomor 045/999.

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:37 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Kecamatan Batangan melalui surat nomor 045/692 tanggal 7 Oktober 2020.
  1. Bahwa Saudara adalah anak dari Eko Puryanto yang masuk dalam database penerima KPM BLT Dana Desa (BLT DD) Desa Jembangan Tahun Anggaran 2020.
  2. Sampai dengan klarifikasi laporan ini dibuat, Pemerintah Desa Jembangan telah mencairkan BLT DD sebanyak 3 kali yaitu tahap 1, Tahap2 dan Tahap3 yang besaran dananya masing-masing adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). sedangkan untuk BLT DD Tahap 4, 5 dan 6 sebesar masing-masing Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) belum dicairkan karena masih dalam proses pencairan dana desa Tahap III.
  3. Terkait laporan Saudara tersebut , terdapat laporan dengan substansi yang sama dan telah kami klarifikasi dengan surat Camat Batangan nomor 045/549 tanggal 10 September 2020, dan telah disampaikan dalam jawaban lapor Gub.