Rincian Aduan : LGWP70068899

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 05 Aug 2014

ass pak gubernur ganjar, begini pak. saya adalah anak dari salah satu pedagang kue-kue dan gorengan tenongan di depan pasar delanggu klaten. sudah lebih dari 5 tahun ibu saya dan kawan-kawannya sesama pedagang mengadu nasib dengan berjualan di area depan pasar delanggu. tahun-tahun sebelumnya berjalan normal, tetapi sudah hampir 3 bulan ini kepala pasar delanggu diganti dengan kepala baru. nah, kepala pasar yang baru ini membuat keputusan dengan menggusur dan mengusir para pedagang kecil di depan dan disepinggir pasar delanggu, dengan paksa dan tanpa solusi serta musyawarah mufakat. kalau difikir-fikir para pedagang ini juga selama 5 tahun berjualan juga membayar iuran pasar. tapi tiba-tiba di usir. mohon bantuan dari bapak sebagai gubernur jateng. bisa menindak lanjuti dan memberikan solusi terbaik bagi rakyat kecil ini. terimakasih wass.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 06 Agustus 2014 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 07 Agustus 2014 - 12:20 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih Pak Yaya atas laporannya, Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti laporan tersebut. Berikut kami sertakan respon balik dari anda. Mohon maaf untuk selanjutnya, respon bisa anda tulis di bagian komentar, dibawah pertanyaan anda. Terima Kasih

Progress

Kamis, 07 Agustus 2014 - 12:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Kamis, 07 Agustus 2014 - 12:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

  1. Sehubungan dengan laporan saudara, telah ditindaklanjuti oleh Dinperindag Provinsi Jawa Tengah dengan mengunjungi saudara dan segenap pedagang, Pasar Delanggu pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2014, untuk berdiskusi bersama-sama dengan aparat Dinperindagkop & UMKM Kabupaten Klaten yang menangani permasalahan penertiban, penataan dan pembinaan pedagang pasar di Kabupaten Klaten.
  2. Dasar penertiban sesuai dengan Perda No.12 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan PKL Kabupaten Klaten. Penertiban tidak dilakukan dengan pengusiran tetapi penataan lokasi jualan yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban umum yaitu dengan memfasilitasi tempat berjualan di los lantai 2 Pasar Delanggu.
  3. Hasil diskusi :
  • Tuntutan saudara untuk mendapatkan tempat yang layak telah diupayakan oleh pihak Dinperindagkop dan UMKM Kabupaten Klaten dengan memberikan toleransi berjualan disekitar Pasar Delanggu pada jam 15.00 s/d 06.00 dengan catatan sewaktu-waktu siap ditertibkan mengingat lokasi berjualan saudara tepat di perempatan jalan utama yang sangat berpotensi mengganggu ketertiban, kesemrawutan, dan keindahan kota.
  • Adapun tuntutan untuk tempat yang lebih layak dengan pembangunan shelter akan diupayakan selanjutnya.