Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70052543

Rincian Aduan

LGWP70052543

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2020
0 ditandai
Ibu.Marjuki usia 65tahun alamat Cemani Lama Rt.07/Rw.13 Kel.Cemani,Kec.Grogol,Kab.Sukoharjo Jawa Tengah kisah hidupnya ngontrak dirumah yang tidak layak dan pekerjaan sehari hari hanya jualan sayur matang pakai gerobak dipinggir jalan, mangkal jam 06:00 WIB sampai jam 09:00 WIB setiap hari bangun jam 01:00 WIB masak sayur yg mau dijual pagi setelah mangkal jualan belanja ke pasar jalan kaki jarak dari rumah kepasar kurang lebih 4km pulang pergi. Sepulang dari pasar langsung menyiapkan bahan2 untuk dimasak hingga larut malam baru istirahat bangun lagi begitu seterusnya dibantu suami yang sudah sakit2an dan tidak berdaya karena anak2nya sudah tidak tinggal bersama karena sudah berkeluarga dan ekonomi anak juga pas2an buat mencukupi keluarganya. Penghasilan ibu Marjuki setiap hari hanya mampu mengumpulkan uang bersi 30rb rupiah itu untuk makan setiap hari dan bayar kontrakan setiap satu tahun sekali 2jt.semoga pak presiden bisa meluangkan waktunya agar melihat kondisi ibu. Marjuki secara langsung, selama pandemi ini tidak bisa jualan dan beliau tidak terjamah Bantuan berupa apapun hingga saat ini mohon perhatiannya para pemimpin😭 🙏

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:05 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.